Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Sejumlah Tokoh Hukum Berkumpul di KPK
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tokoh berlatar belakang hukum mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11/2019). Mereka memberikan dukungan moral kepada KPK untuk bekerja maksimal memberantasan korupsi.
Salah satu tokoh berlatar belakang hukum yang datang, yaitu mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Betti Alisjahbana. Dia bersama sejumlah tokoh lainnya akan berupaya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Itu kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar," ujar Betti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Selain itu dia berjanji memperjuangkan juducial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi, itu bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat, terus melakukan upaya-upaya di dalam mencegah dan memberantas korupsi," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum pidana, Abdul Fickar yakin Perppu sangat membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Saat ini, kata dia tidak ada lembaga penegak hukum selain KPK yang berdiri secara mandiri karena semua penegak hukum yang ada hampir berada di bawah kekuasaan.
"Tetapi KPK yang satu-satunya menjadi harapan masyarakat ini kemudian diambil alih dan sengaja dilemahkan. Bahkan kalau melihat RUU-nya penindakan hampir tidak ada. Sepertinya KPK akan dikembangkan menjadi pencegahan," ucap Fickar.
Menurutnya, KPK tidak cukup jika difungsikan hanya sebagai pencegahan korupsi. Mengacu sejarah pembentukannya, KPK dibentuk karena respons dari penegak hukum lain mengenai pemberantasan korupsi lemah. "Itu yang harus dicatat," katanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, kedatangan sejumlah tokoh itu untuk memberikan semangat kepada KPK sekaligus membahas seputar Perppu KPK.
"Terima kasih tadi ditanya Pak Saut jadi kayak penakut, enggak kita enggak takut kita jalan ya kalaupun ada praperadilan dari kasus lama keluarnya undang-undang ini kita hadapi nanti kalau ada praperadilan," ucap Saut.
Editor: Kurnia Illahi