Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara
Advertisement . Scroll to see content

DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:50:00 WIB
DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!
Suasana warung makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir setelah diimbau tutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, Senin (26/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komite II DPD Hilmy Muhammad menyoroti polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo yang mengakui menggunakan bahan tidak halal dalam produknya. Dia mendesak pemerintah serius menegakkan hukum dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu menegaskan polemik Ayam Goreng Widuran Solo bukan hanya melanggar norma agama, tapi juga hukum terkait perlindungan hak konsumen yang dijamin negara. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang secara tegas mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas berasal dari bahan haram.

“Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran norma agama, tapi pelanggaran hukum negara. UU Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur, dan sanksi bagi pelanggar bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Hilmy dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Pria yang juga Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menilai kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi otoritas hukum halal di Indonesia jika tidak ditangani dengan baik. Dia berharap aparat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, BPJPH, dan MUI setempat bekerja profesional dan transparan menindaklanjuti temuan ini.

Hilmy menyebut, Pemkot Solo seharusnya lebih sigap, disiplin, dan aktif memastikan seluruh pelaku usaha makanan mematuhi ketentuan halal.

“Jangan hanya sibuk promosi pariwisata dan wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam yang mayoritas menjadi konsumen di kota ini. Pemkot Solo harus bertanggung jawab, sebab pengawasan pangan halal, utamanya adalah tugas pemerintah daerah, bukan semata BPJPH pusat," tutur dia.

Hilmy menyayangkan bila kasus ini baru terungkap setelah ada laporan masyarakat dan viral di media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.

“Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah jangan tidur. Pelaku usaha nakal itu bisa saja lebih dari satu. Ini PR serius,” tegas Gus Hilmy.

Selain itu berdasarkan aspek perlindungan konsumen, dia juga mengingatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi status halal. 

“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.

Pria yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan, tidak ragu bertanya soal kehalalan produk, dan memastikan tempat makan memiliki sertifikat halal resmi. Di sisi lain, bagi sebagian masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi, dia mengimbau agar tidak larut dan cemas berlebihan. 

“Dalam situasi seperti ini, umat muslim cukup memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperbanyak istighfar, dan lebih hati-hati ke depannya. Tidak ada dosa bagi yang tidak tahu, dan hukum berlaku setelah mengetahuinya,” jelasnya.

Hilmy berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak hanya mengandalkan klaim sepihak, melainkan wajib mengikuti sertifikasi halal dari BPJPH dan pengawasan MUI.

“Komitmen kehalalan bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum di negara ini,” kata dia.

Sebelumnya, akun Instagram rumah makan tersebut, @ayamgorengwiduransolo menyampaikan pemberitahuan terkait status nonhalal pada produknya pada Jumat (23/5/2025). Keterangan nonhalal juga sudah tercantum di deskripsi akun mereka. 

"PEMBERITAHUAN. Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami,Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuman di akun instagram @ayamgorengwiduransolo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut