Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Langgar UU Produk Halal
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen

Senin, 26 Mei 2025 - 23:32:00 WIB
Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen
Praktisi Hukum sekaligus Waketum Partai Perindo, Tama S Langkun dalam acara iNews Room. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran diminta tutup sementara. Hal ini dianggap meresahkan usai viral di media sosial mengaku sebagai produk halal.

Wali Kota Solo Respati Ardi pun menyidak rumah makan tersebut. Namun, saat sidak berlangsung, pemilik rumah makan tersebut tidak berada di lokasi.

"Ini sudah 50 tahun ini, saya cukup kecewa dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama, satu. Kedua, perlindungan konsumen itu yang paling penting. Konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," ujar Respati.

Terkait peristiwa tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Waketum Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Solo untuk menutup sementara resotean sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, kandungan dalam makanan yang disediakan di rumah makan tersebut harus dicek kebenarannya.

"Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Solo itu adalah langkah yang tepat, karena harus kita cek kebenaran informasinya seperti apa, kebenarannya, yang tentu saja dalam pemeriksaan itu juga harus melibatkan ahli, sehingga kita bisa mendapatkan kesimpulan dari apa yang kemudian menjadi informasi di ruang publik," ucap Tama dalam acara iNews Room.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut