Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

DPM UI Minta Melki Sedek Tak Diberi Panggung usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Kamis, 01 Februari 2024 - 08:57:00 WIB
DPM UI Minta Melki Sedek Tak Diberi Panggung usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang. (Foto: @melkisedekhuang/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Bonanza Sitorus menyayangkan Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang tetap diberi panggung untuk tampil di hadapan publik. Padahal, Melki telah terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Saya menyayangkan Saudara Melki ini tetap ada dan dikasih panggung juga oleh teman-teman mahasiswa, aktivis, yang mana ini anomali sekarang ya. Harusnya memperjuangkan hak-hak terhadap korban, tapi ini malah memberikan panggung," kata Bona di Pusgiwa UI, Rabu (31/1/2024).

Dia mengajak seluruh elemen agar tak memberi panggung atau kuasa terhadap Melki Sedek untuk tampil di ruang publik.

"Kami di sini juga ingin memperkenalkan platform efek ya, singkatnya adalah mencabut panggung atau mencabut kuasa dari pelaku kekerasan seksual itu sendiri atau Saudara Melki Sedek Huang," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Ari Kuncoro.

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK tersebut, dilihat Rabu (31/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut. Dia menyatakan SK diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada rektor adalah keputusan itu," kata Amel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut