DPO Bandar Narkoba di Bangkalan Ditangkap, Pistol Semi Otomatis dan Paket Sabu Disita
BANGKALAN, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap bandar narkoba berinisial AS yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam penggerebekan di rumahnya di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api.
Saat proses penangkapan, keluarga tersangka sempat menghalangi petugas. AS kemudian berhasil dibawa keluar rumah menuju kantor polisi.
Hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 53 paket sabu-sabu siap edar, 10 butir ekstasi dan kantong plastik berisi ganja kering.
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 90 mm beserta magazin berisi lima butir peluru. Pistol semi-otomatis buatan Soviet itu diakui AS sebagai miliknya, yang dibeli seharga Rp20 juta dari seseorang yang kini juga menjadi buronan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, AS sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya. Kini, kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
"Lengkap dengan satu magasin dengan pelurunya yang masih utuh. Terkait yang sudah dipakai atau tidak ini masih kami dalami nanti dari Stareskrim dan tentunya kita harus melibatkan forensik," ujar AKBP Hendro, Selasa (24/6/2025).
Sementara keterlibatan AS sebagai bandar narkoba tengah dalam pendalaman lebih lanjut.
“Tersangka AS kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi