Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal MT Sea Dragon Selundupkan Sabu 2 Ton di Tanjung Balai Karimun, 6 ABK Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Tangkapan Terbesar Kasus Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:11:00 WIB
BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Tangkapan Terbesar Kasus Narkoba
BNN memusnahkan barang bukti dua ton narkoba jenis sabu-sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi).
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti dua ton narkoba jenis sabu-sabu. Proses pemusnahan dilakukan di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

Pemusnahan ini dijaga ketat aparat keamanan dari berbagai satuan dengan senjata lengkap. Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

"Ini tangkapan terbesar saat ini, bukti kita perang terhadap narkoba," ujar Kepala BNN Marthinus Hukom.

Pemusnahan barang bukti dua ton sabu ini, kata dia merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepri Kamis (22/5/2025), yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah. 

Dari dua ton sabu yang disita, lanjut dia BNN menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut