DPP RPA Perindo Apresiasi Keberhasilan DPW Medan Kawal Kasus Pencabulan
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo mengapresiasi keberhasilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Medan karena berhasil mengawal tuntas kasus pencabulan anak oleh pamannya. Pelaku divonis 12 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus tersebut.
"Kami memberikan apresiasi, pertama-tama kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak kekerasan seksual anak di bawah umur, dan juga kasus ini dikawal oleh RPA Perindo DPW Medan," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, di kantor pusat RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Apresiasi diberikan karena DPW RPA Perindo Medan dan penegak hukum berhasil menjebloskan pelaku pencabulan ke penjara dengan hukuman yang dianggap maksimal.
"Apresiasi bahwa ada hukuman yang maksimal, sehingga ada efek jera bagi pelaku, dan juga kami RPA Perindo akan mendampingi korban sampai pulih karena dia (korban) di bawah umur," ucap Jeannie.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu menekankan seluruh korban kekerasan, baik anak maupun perempuan, wajib mendapatkan perlindungan dan pergantian hak.
"Mereka sudah mengalami kerugian, baik secara materiel, dan formilnya. Mereka sudah merasakan sakit, berobat kemudian juga mengeluarkan ongkos-ongkos, biaya, laporan dan lain sebagainya," ucap Amriadi.