DPR Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama seluruh pimpinan fraksi dan komisi. Rapat akan membahas surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden Nomor R-28/Pres/07/2019. Dalam surat itu meminta pertimbangan dari DPR terkait permohonan amnesti untuk terpidana Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Agus di ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE resmi menyerahkan permohonan amesti kepada Jokowi, Senin (15/7/2019) melalui Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat. Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu juga menyerahkan surat dukungan kepada Jokowi agar memberikan amnesti. Surat dukungan itu diserahkan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dalam surat itu dia menceritakan kembali awal mula kasus yang menimpanya terjadi pada 2013. "Teror yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telepon, juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detail kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," katanya.
Editor: Kurnia Illahi