Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri
Advertisement . Scroll to see content

Overkapasitas Lapas, Pemerintah Buka Opsi Beri Amensti ke Pengguna Merangkap Pengedar Narkoba

Kamis, 13 November 2025 - 18:02:00 WIB
Overkapasitas Lapas, Pemerintah Buka Opsi Beri Amensti ke Pengguna Merangkap Pengedar Narkoba
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang memberikan amnesti kepada pengguna yang juga menjadi pengedar narkoba. Langkah itu dilakukan untuk menekan overkapasitas yang terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Ada beberapa kriteria yang mungkin saya belum bisa sebutkan secara detail di sini, tapi pada intinya terbuka kemungkinan juga untuk dapat diajukan amnesti terhadap mereka yang menggunakan, tapi mereka juga ikut terlibat dalam pengedaran," kata Yusril saat di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Kendati demikian, Yusril menegaskan peredaran narkoba yang dilakukan harus dalam skala kecil. Dia menegaskan pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba besar tidak akan mendapatkan amnesti.

"Tidak dalam satu jaringan narkotika yang besar. Itu bisa dipertimbangkan juga," katanya.

Yusril menjelaskan, rencana pemberian amnesti itu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan menghargai usia pelaku yang masih produktif.

"Selanjutnya direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, di samping itu juga akan mampu mengurangi over apasitas yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air," ucap Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut