Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Status Darurat di Sumbar bakal Diperpanjang, Gubernur Mahyeldi: Pekerjaan Belum Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

DPR Akan Kaji Usulan Perubahan Nama Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau

Jumat, 12 Maret 2021 - 07:58:00 WIB
DPR Akan Kaji Usulan Perubahan Nama Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus bersama Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM). (Foto: Kiswondari).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Komisi II sedang mengkaji perevisian terhadap UU beberapa provinsi karena dinilai tidak cocok lagi pada masa dewasa sekarang. Dia mencontohkan, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) 1958. 

Selain itu, kata dia ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021 serta di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut