DPR Akan Panggil Menag Terkait Larangan Mahasiswi Gunakan Cadar
JAKARTA,iNews.id - DPR akan memanggil Menteri Agama (Menag) terkait adanya kebijakan larangan mahasiswi berhijab menggunakan cadar. Larangan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga, melarang mahasiswinya yang berhijab menggunakan cardar tidak memiliki ladasan hukum yang kuat. Dia mengingatkan, sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
"Meminta Komisi VIII DPR untuk mendorong Kementerian Agama agar meminta Rektor UIN dapat memisahkan antara budaya dan agama," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, (7/3/2018).
Politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kemenristek Dikti agar mengimbau rektor universitas di seluruh Indonesia membuat kebijakan yang lebih positif. Menurutnya, rektor harus membuat kebijakan yang menumbuhkan nilai nasionalisme, baik secara akademik maupun non akademik.
"Menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa dan mahasiswi," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pihak UIN Sunan Kalijaga untuk mengakaji ulang kebijakan larangan mahasiswinya yang berhijab menggunakan cadar di lingkungan kampus. Selain dinilai melanggar HAM, pelarangan cadar bagi mahasiswi juga menabrak Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia.
“Ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Tapi yang jelas tidak ada pelarangan pemakaian cadar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, di Kantor MUI Jakarta belum lama ini
Editor: Kurnia Illahi