Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Akan Panggil Menag Terkait Larangan Mahasiswi Gunakan Cadar
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tak Setuju Ada Larangan Mahasiswi Berhijab Gunakan Cadar

Selasa, 06 Maret 2018 - 16:05:00 WIB
DPR Tak Setuju Ada Larangan Mahasiswi Berhijab Gunakan Cadar
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (Foto: iNews.id/ Alfi Kholisdinuka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setiap wanita berhak mengikuti keyakinannya untuk berhijab dilengkapi cadar. Menurutnya, keyakinan setiap orang bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Dia menuturkan, selama ini negara juga tidak dirugikan dengan adanya wanita berhijab dilengkapi cadar. Bagi wanita yang berhijab dilengkapi cadar merupakan bagian dari menjalankan ibadah yang diyakininya.

"Orang itu memakai jilbab (hijab) ditambah cadar dan tidak mengganggu orang lain saya kira itu tidak ada masalah. Ya itu bagian dari hak asasi manusia juga," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebaliknya, politikus Partai Gerindra ini mengingatkan, jangan pula memaksakan wanita berhijab untuk menggunakan cadar. Maka itu, dia menuturkan tidak perlu ada larangan bagi mahasiswi berhijab dilengkapi cadar.

"Kalau dia percaya bahwa itu bagian dari pelaksanaan ibadah menurut kepercayaannya, masa kita larang-larang," ucapnya.

Polemik larangan wanita berhijab dilengkapi cadar muncul adanya kebijakan dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Suka Yudian Wahyudi. Kebijakan tersebut melarang mahasiswinya menggunakan cadar selama beraktifitas di kampus.

Bahkan, pihak kampus telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar besedia melepas cadarnya selama berada di lingkungan Kampus UIN.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut