Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN
Advertisement . Scroll to see content

DPR Bacakan Surat dari Prabowo di Rapat Paripurna, Ini Isinya

Selasa, 01 Juli 2025 - 14:33:00 WIB
DPR Bacakan Surat dari Prabowo di Rapat Paripurna, Ini Isinya
Rapat paripurna DPR pada Selasa (1/7/2025) membacakan sejumlah surat dari Presiden Prabowo. (Foto: iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR RI membacakan surat Presiden (Surpres) dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan IV tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (1/7/2025). Surat tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat.

"Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Adies melaporkan dalam rapat paripurna tersebut.

Pertama, R23/pres/05/2025 tanggal 7 Mei 2025, hal rencana Pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials, Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi.

Kedua, R33/pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketiga, R34/pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.

Keempat, R35/pres/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Selain surat itu, kata Adies, pimpinan dewan juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut