Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?
JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebelum tenggat waktu pengesahan pada 15 Desember 2026. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III DPR juga melakukan studi komparasi dengan berbagai negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang membatasi perampasan aset pada tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Begitu pula dengan Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Inggris dan Australia yang memfokuskan pada kejahatan serius, korupsi dan kejahatan terorganisasi.