DPR Bakal Simulasi E-Rekapitulasi Jelang Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penerapan rekapitulasi elektronik alias e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020. Hal itu berkaca pada rekapitulasi Pemilu 2019, yang digelar bersamaan pemilihan presiden dan legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan, pihaknya akan mendalami sekaligus mencoba mensimulasikan e-rekapitulasi yang akan diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"E-rekap memungkinkan, nanti kita akan simulasikan, akan kita dalami, dan akan kita simulasikan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Herman berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) ataupun elektronik voting (e-voting).
Dengan demikian, politikus Partai Demokrat ini menambahkan, bisa saja wacana tersebut dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"Di dalam UU 10 tahun 2016, e-rekap dan e-voting sudah memungkinkan untuk dilaksanakan, tadi sudah kita sandingkan UU 10 Tahun 2016 dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Sistem e-rekap diharapkan dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.
Editor: Djibril Muhammad