30 Persen Alat Rekam E-KTP Rusak Jelang Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah. Pilkada serentak itu terdiri dari sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Namun, jelang pesta demokrasi lokal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 25-30 persen alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak. Alat tersebut tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia.
"Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Alat tersebut, menurut dia, saat ini sudah tidak bisa dipakai lagi untuk memproses pembuatan e-KTP. Sehingga perlu dilakukan penggantian dengan yang baru dalam rangka mendukung Pilkada serentak 2020. Alat yang mengalami kerusakan itu terdiri atas komponen kamera, retina, tanda tangan digital, dan printer.
Usia pemakaian yang relatif lama, Zudan mengungkapkan, merupakan faktor utama kerusakan alat tersebut. Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan berdasarkan tingkat pemakaian, suhu hingga voltase listrik.