DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota, Ini Susunan Anggotanya
JAKARTA, iNews.id - DPR menetapkan anggota panitia khusus (pansus) untuk mendalami rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan itu telah disepakati oleh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna, Senin (16/9/2019).
Bertindak sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilakukan DPR guna menanggapi surat yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memberitahukan secara resmi tentang rencama memindahkan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Ini ada surat masuk dari presiden, maka DPR harus membuat respons terhadap surat presiden yang melampirkan semacam studi pemindahan Ibu Kota. Lalu, mekanismenya apa? Agar semua fraksi terlibat maka mekanismenya dibentuklah pansus," kata Fahri, di ruang rapat paripurna, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Politikus asal Sumbawa, NTB itu langsung meminta persetujuan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna terkait penetapan 30 anggota pansus pemindahan Ibu Kota tersebut. "Bisa kita sepakati ya?," tanya Fahri yang langsung dibalas 'sepakat' dari anggota Dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, pansus belum membahas tentang undang-undang Ibu Kota baru. Pansus hanya sebatas mengkaji surat dari Presiden. Dari kajian ini akan muncul sikap DPR. Pansus terdiri dari lintas fraksi dan komisi di DPR. Namun tidak ada perwakilan Fraksi Demokrat.