DPR Buka Peluang Bahas RUU Penyadapan usai Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs
JAKARTA, iNews.id - DPR mempertimbangkan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan langkah tersebut karena DPR masih dalam masa reses. Pembahasan lebih lanjut akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang saat masa sidang kembali dimulai.
"Iya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip, Sabtu (7/11/2026).
Meski demikian, Dasco membuka kemungkinan pembahasan RUU Penyadapan dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," tuturnya.