JAKARTA, iNews.id - Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono S.H., M.H., C.MD., CMLC menilai pencopotan Hakim Mahkamah Agung (MK), Aswanto penghinaan bagi dunia peradilan. Aswanto diketahui dicopot oleh DPR.
"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia. Pasalnya yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Hamas: Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Gaza Tak Penuhi Tuntutan Rakyat Palestina
Ricky melanjutkan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menyebutkan berdasarkan kepada sumpah jabatannya maka Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi mana pun.
Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK
Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas pengajuan dari DPR, instansi wakil rakyat itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepada seorang Hakim MK.
"Bukankah undang-undang merupakan produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk undang-undang melanggar produknya sendiri," ujarnya.
Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?
Sebelumnya, Hakim Konstitusi dari usulan DPR, Aswanto dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku