Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Tuntut Hakim MK Arsul Sani Mundur, Tetap Yakin Ijazahnya Palsu
Advertisement . Scroll to see content

DPR Copot Hakim MK Aswanto, LBH Perindo : Ini Penghinaan bagi Dunia Peradilan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 12:22:00 WIB
DPR Copot Hakim MK Aswanto, LBH Perindo : Ini Penghinaan bagi Dunia Peradilan
Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono merespons pencopotan hakim MK. (Foto Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono S.H., M.H., C.MD., CMLC menilai pencopotan Hakim Mahkamah Agung (MK), Aswanto penghinaan bagi dunia peradilan. Aswanto diketahui dicopot oleh DPR. 

"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia. Pasalnya yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Ricky melanjutkan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menyebutkan berdasarkan kepada sumpah jabatannya maka Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi mana pun.

Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas pengajuan dari DPR, instansi wakil rakyat itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepada seorang Hakim MK.

"Bukankah undang-undang merupakan produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk undang-undang melanggar produknya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi dari usulan DPR, Aswanto dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut