DPR dan Pemerintah Rapat Bahas RUU DKJ Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akan menggelar rapat kerja (Raker) pada pekan depan. Rapat tersebut membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Pemerintah sebelumnya menunjuk perwakilannya untuk membahas RUU DKJ. Undang-undang ini nantinya yang akan mengatur terkait Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota negara.
Sementara, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
Di sisi lain, pimpinan DPR memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.
"Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain, kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya yang dikutip dari laman DPR RI, Senin (4/3/2024).
Editor: Faieq Hidayat