Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Minta Propam Polri Usut Dugaan Pelanggaran saat Ponpes di Sukoharjo Digeledah
Advertisement . Scroll to see content

DPR Desak Komnas HAM Investigasi Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Ada Dugaan Langgar HAM

Senin, 02 November 2026 - 11:29:00 WIB
DPR Desak Komnas HAM Investigasi Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Ada Dugaan Langgar HAM
Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dipasang garis polisi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusut penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam penindakan yang melibatkan tim gabungan Brimob tersebut.

Mafirion meminta ketiga lembaga melakukan investigasi independen untuk mengungkap dugaan tindakan represif terhadap santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” kata Mafirion, Senin (2/11/2026).

Legislator PKB itu juga menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang serta intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir kamar santriwati dan ustazah.

Menurutnya, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional di lingkungan pendidikan agama khusus perempuan berpotensi melanggar hak atas rasa aman dan privasi.

“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” ujarnya.

Selain proses penggerebekan, Mafirion mempersoalkan pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang disebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB. Dia menilai anak-anak di bawah umur ditempatkan dalam kondisi tertekan tanpa pendampingan hukum maupun keluarga sejak awal.

Menurut dia, pendampingan dari dinas terkait baru diberikan beberapa jam kemudian. Saat itu, sejumlah santriwati dan balita disebut sudah dalam kondisi lemas dan mengalami tekanan psikologis.

“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” tuturnya.

Mafirion mendesak Komnas HAM dan KPAI memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal oleh aparat di lapangan.

Dia menilai investigasi independen diperlukan untuk memastikan fakta hukum terungkap secara objektif dan berimbang sehingga tidak memunculkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepolisian agar tidak menutupi dugaan kesalahan prosedur dengan alasan pelaksanaan tugas penegakan hukum. Mafirion meminta pejabat yang memberikan perintah maupun personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diproses sesuai ketentuan pidana dan etik.

“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” ujarnya.

Mafirion menegaskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan hak-hak perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Mafirion.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut