Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Penipuan Daring, Anak Muda Jadi Sasaran TPPO
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring atau online scam yang menyasar anak muda Indonesia. Para korban, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana, dijebak tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi.
Berdasarkan kajian terbaru Komnas HAM, kasus online scam secara global melonjak hingga 7.628 kasus pada 2025. Korban didominasi laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial yang memiliki kemampuan serta literasi digital.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, praktik TPPO kini berkembang menjadi bentuk perbudakan siber lintas negara atau cyber slavery.
"Praktik TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," kata Uli dalam keterangannya dikutip, Senin (2/11/2026).
Komnas HAM mencatat Kamboja menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus. Selain Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar juga menjadi negara yang digunakan sebagai pusat operasi sindikat kejahatan tersebut.