DPR Desak Pemerkosa-Pembunuh Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup: Sangat Keji!
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," kata Tandra.
Selain itu, Tandra juga mengapresiasi ketelitian dan kejelian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, polisi tidak terkecoh oleh alibi tersangka MH alias P (37), yang sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur untuk menghilangkan jejak.
"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Tapsel telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah terbukti membuang jasad kerabat jauhnya yang berusia enam tahun ke dalam galian sumur.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik usai melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
Editor: Rizky Agustian