DPR Dorong Pembentukan Komite Independen Dewan Pers usai Pengesahan Publisher Rights
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendorong pembentukan komite independen dari Dewan Pers. Hal ini merupakan langkah implementasi publisher rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti Meta (Facebook), Google, Instagram, TikTok, dan lainnya untuk memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
Meutya menilai komite independen ini krusial untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Sengketa yang dikhawatirkan terutama terkait pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan.
"Komite independen ini akan menjadi penjembatani konflik kepentingan antara platform digital dan perusahaan pers. Sengketa capital share yang tidak adil bisa dibawa ke komite ini untuk diselesaikan," kata Meutya, Rabu (27/3/2024).
Dia menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia.
"Ekosistem digital yang tidak tertata dengan baik dapat mengancam kualitas jurnalistik. Publisher rights diharapkan dapat membantu media untuk survive dan menghasilkan jurnalisme berkualitas," kata Meutya.
Meutya juga mengajak insan pers untuk mendukung regulasi ini dan mendorong platform digital untuk mematuhi publisher rights.
"Kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem digital yang baik dan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq