DPR Dukung Pencabutan Izin ACT: Kemensos Punya Dasar Kuat
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan pemerintah yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia meyakini sudah ada dasar kuat sampai Kementerian Sosial akhirnya mengambil keputusan itu.
"Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Politikus Partai Gerindra ini berharap ke depan tidak lagi ada hal-hal yang tak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.
Dasco juga meminta pengawasan yang sama dilakukan terhadap lembaga-lembaga lain yang diduga melakukan kegiatan penyelewengan dana amal. Dia mendorong komisi yang terkait dengan lembaga-lembaga filantropi agar memaksimalkan fungsi pengawasannya.
"Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang dimiliki yayasan ACT. Pencabutan dilakukan karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.
Editor: Reza Fajri