Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

DPR Dukung Upaya Selamatkan Sritex: Fokusnya Lindungi Pekerja dari PHK

Jumat, 01 November 2024 - 19:05:00 WIB
DPR Dukung Upaya Selamatkan Sritex: Fokusnya Lindungi Pekerja dari PHK
Ilustrasi Sritex (dok. Sritex)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengizinkan Sritex melaksanakan kegiatan ekspor-impor. Hal itu dilakukan meski Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sejak Kamis (24/10/2024). 

“Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menurut Airlangga, nantinya semua kegiatan ekspor-impor Sritex ada di bawah kontrol kurator PN Niaga Semarang. Artinya, wewenang manajemen perusahaan saat ini dilimpahkan kepada badan hukum tersebut.

Selain itu, langkah bisnis atau aksi korporasi dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus diputuskan oleh Hakim Pengawas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut