DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan
“Atas dasar itulah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Yuhelson memaparkan sejumlah rekomendasi yang diajukan organisasinya. Salah satunya ialah memperluas ruang lingkup RUU HPI agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata dia.
Selain itu, Peradi Profesional mengusulkan penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum dan yurisdiksi Indonesia agar tercipta kepastian hukum. Organisasi advokat tersebut juga mengusulkan agar parameter dalam RUU mencakup kaidah dalam undang-undang, Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, hak konstitusional warga negara, serta kepentingan nasional.
Pihaknya turut menyoroti pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dinilai belum diatur secara rinci dalam RUU maupun naskah akademik. Organisasi itu mengusulkan agar persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, hingga alasan penolakan terhadap putusan pengadilan asing diatur secara lebih jelas.
Rekomendasi lain yang disampaikan meliputi penguatan mekanisme kerja sama peradilan internasional, harmonisasi RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, harmonisasi dengan konvensi internasional, hingga penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” kata dia.
Editor: Reza Fajri