DPR Heran Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol: Harusnya Bandar yang Disikat
Sebelumnya, Polda DIY menangkap lima pelaku yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pengakal sistem ini disebut merugikan bandar judol.
Kelima pelaku diamankan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7/2025). Lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31) dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.
Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
Menurut pihak kepolisian, mereka menyelidiki kasus ini berdasarkan keterangan masyarakat. Namun publik bertanya-tanya, siapakah masyarakat yang dimaksud itu dan menduga pelapor adalah bandar judol yang dirugikan atas aksi lima warga Yogya tersebut.
Editor: Reza Fajri