DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108
JAKARTA, iNews.id – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek terus menuai polemik. Di satu sisi Permenhub menuai penolakan, namun sejumlah kalangan ingin agar peraturan itu terus dijalankan.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mendorong agar Pemerintah tegas melaksanakan regulasi yang telah dibuatnya. Apabila Permenhub ini tidak dijalankan, justru akan terus memperburuk persoalan mengenai keberadaan taksi online.
"Kalau Permenhub ini tidak dijalankan, berarti tidak ada landasan hukumnya dong, taksi online berarti ilegal, kalau transportasinya ilegal siapa yang mau bertanggung jawab?," kata Fary di ruang Fraksi Partai Gerindra DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 Januari 2018.
Fary mengingatkan bahwa Permenhub ini sudah tiga kali diubah. Artinya, Pemerintah sebenarnya tidak menemukan jalan tengah (win-win solution), baik bagi angkutan umum konvensional, online, maupun masyarakat sebagai konsumen.
"Ini menunjukkan Pemerintah kita ini selalu ragu buat peraturan menteri kemudian tidak percaya diri sehingga digugat dan akhirnya selalu tidak bisa diimplementasi," kata dia.
Ribuan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa memprotes terbitnya Permenhub 108/2017, Senin, 29 Januari 2018. Mereka keberatan atas sejumlah ketentuan yang termuat dalam peraturan itu. Paling tidak ada empat poin yang mereka tolak, yakni pemasangan stiker, mobil terdaftar atas nama badan hukum, uji KIR dan SIM A umum, dan penetapan kuota kebutuhan kendaraan.
Fary menekankan, untuk menyelesaikan permasalahan ini Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sebab dalam UU tersebut juga tidak mengatur tentang transportasi online. "Jadi menurut saya harus revisi undang-undang itu dulu," kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Permenhub ini merupakan solusi terbaik bagi para pengemudi taksi online. Dengan adanya Permenhub, keberadaan mereka memiliki payung hukum.
Berdasarkan kesepakatan antara Kemenhub dengan para sopir taksi online, Senin lalu, petugas tak akan langsung menindak para sopir yang tak mengikuti Permenhub. Kemenhub akan melakukan upaya persuasi terlebih dahulu.
Editor: Zen Teguh