DPR Janji Undang Buruh Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang para buruh dalam proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Elemen buruh sebelumnya menolak perbaikan UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
"Hak menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang dan pada prinsipnya kami menghormati," ujar Dasco, Jumat (14/1/2022).
Dasco memastikan pihak DPR akan terbuka atas masukan dari sejumlah pihak, perihal aspirasi mengenai UU Cipta Kerja.
Puan Maharani Sebut Revisi UU Cipta Kerja Akan Masuk Prolegnas DPR 2022
"Kami terbuka juga terhadap masukan-masukan dari elemen masyarakat baik yang disuarakan dari media sosial, unjuk rasa," kata Dasco.
Dasco berjanji akan mengundang kelompok buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja tersebut. DPR ingin mendengar langsung tuntutan para buruh.
"Nanti kita akan mengadakan tatap muka terhadap publik termasuk juga elemen kawan-kawan buruh, nanti akan diundang untuk diminta pendapatnya di DPR," tutur Dasco.
Jika para buruh lebih memilih berdemo, Dasco khawatir hal itu bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Tetap dijaga protokol kesehatan, jangan sampai ada klaster baru yang ditimbulkan karena hak menyatakan pendapat di DPR," kata Dasco.
Editor: Reza Fajri