Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Bogor 19 Februari 2026, Beserta Niat Puasa
Advertisement . Scroll to see content

DPR: Kaji Ulang Peraturan Menag soal Majelis Taklim

Selasa, 03 Desember 2019 - 04:00:00 WIB
DPR: Kaji Ulang Peraturan Menag soal Majelis Taklim
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim untuk dikaji ulang. Ketentuan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama dalam PMA tersebut telah memicu polemik.

Dasco mengingatkan, peraturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar sangat berlebihan. Sebab, pada dasarnya keberadaan majelis taklim di daerah-daerah itu sebenarnya untuk menjaga silaturahmi, baik di kalangan pemuda, maupun dewasa ketika menimba ilmu keagamaan.

"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik permenag itu dikaji ulang," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu enggan menafsirkan lebih jauh maksud dari penerbitan peraturan tersebut, apakah atas dasar kekhawatiran pemerintah dengan masuknya paham radikalisme melalui majelis taklim atau tidak. Yang pasti, menurut dia, sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui kementerian, harus didasarkan pada kajian matang.

Tidak hanya, kebijakan juga mesti serta mendengar banyak masukan dari masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut