DPR: Kaji Ulang Peraturan Menag soal Majelis Taklim
"(Jadi) jangan membebani presiden maksud saya gitu loh. Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level bawahnya. Oleh karena itu, saya pikir permenag ini perlu ditinjau ulang," ujarnya.
Peraturan Menag tentang Majelis Taklim mengatur antara lain tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar. Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1. Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.” Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jamaah.
PMA 29/2019 terbit pada 13 November 2019, terdiri atas enam bab dan 22 pasal. Peraturan ini juga telah diundangkan di Berita Negara Berita Negara Nomor 1453 Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal sebelumnya mengatakan, tujuan pembentukan PMA Majelis Taklim bukan untuk mengawasi dan memata-matai pihak tertentu. Namun lebih menekankan fungsi majelis taklim untuk memberikan pendidikan keagamaan.
"Tujuannya adalah agar memastikan majelis taklim itu bisa memberikan pendidikan keagamaan ke masyarakat dengan benar. Memastikan itu," ujar Syafrizal saat dihubungi iNews.id, Jumat (29/11/2019).
Dia menjelaskan, penerbitan PMA ini juga terkait dengan bantuan dana dari pemerintah terhadap majelis taklim. Dengan terdaftar di Kemenag, majelis taklim terdata jelas.
Editor: Zen Teguh