DPR Kebut Sahkan UU di Akhir Jabatan, Peneliti Formappi: Seperti Balapan Liar
JAKARTA, iNews.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut saat ini DPR balapan liar. Dia menyebut, balapan liar itu terkait disahkannya beberapa Undang-Undang (UU) di akhir jabatan, seperti revisi UU MD3, revisi UU KPK dan ditundanya pengesahan revisi KUHP.
Bahkan, dia menilai, apa yang dilakukan DPR saat ini seperti tidak memedulikan lagi apa yang menjadi keinginan rakyat.
"Biasanya balapan liar itu selalu tidak peduli dengan siapa pun yang ada di sekitarnya. Itu yang terjadi hari ini, kita menyaksikan proses politik yang ada di DPR terpisah dari masyarakat," ujar Lucius dalam forum diskusi di wilayah Ciputat, Banten, Minggu (22/9/2019).
Dari sisi kualitas DPR saat ini, Lucius mengungkapkan, DPR periode 2014-2019 yang terendah. Itu bisa dilihat dari produk UU yang disahkan DPR.
"Jumlahnya sangat sedikit dari (prolegnas) 189 (RUU) sampai saat ini baru 29 (RUU) yang disahkan. Ini juga sangat rendah dibandingkan dengan DPR sebelumnya (periode 2009-2014) hampir 70 RUU yang bisa disahkan dalam lima tahun," tuturnya.
Lucius malah mempertanyakan kerja keras anggota DPR di akhir masa jabatan dengan menyapu bersih semua revisi UU, yang faktanya di masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas)
"Padahal dari sisi perencanaan legislasi, ada banyak hal yang harus diperhitungkan misalnya ketika menyetujui satu RUU dibahas bagai RUU prolegnas atau prioritas itu mesti ada pembicaraan di baleg antara pemerintah dan DPR, juga ada sosialisasi dan lain sebagainya yang harus dilalui," kata Lucius.
Editor: Djibril Muhammad