DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama
"Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya," ujar Dini.
Lebih lanjut, Dini mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana, untuk mengelola alokasi uang dari pemerintah secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.
"Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menerangkan, siapa pun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin.
Namun, Mensos kemudian menyatakan pengurusan izin tersebut bisa dilakukan belakangan.
Editor: Reza Fajri