DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah
JAKARTA, iNews.id - DPR mengingatkan agar pemerintah menggencarkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat jika serius ingin merealisasikan rencana redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menegaskan, belum ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang menyangkut redenominasi pada periode 2025-2026 ini. Hanya saja, hal tersebut sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang.
"Dan pemerintah nampaknya merevisi ulang pernyataannya bahwa itu baru akan dilakukan (pembahasan) di tahun 2027. Bagi saya baik 2027, karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," ucap Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Legislator PDIP tersebut berpandangan belum ada urgensi redenominasi dalam waktu dekat. Akan tetapi, jika itu menjadi kebutuhan di masa mendatang, bisa saja dilakukan hal tersebut.
Lagi-lagi, Said meminta agar tahun 2026 ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Dia berpandangan, kurun waktu satu tahun cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum dilakukannya pembahasan undang-undang.
"Baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya juga menyinggung terkait dukungan pemerintah terhadap upaya penguatan nilai Rupiah dan reformasi sistem keuangan, termasuk kebijakan terkait redenominasi yang masuk dalam rencana jangka menengah APBN 2025.
Dengan masuknya RUU Redenominasi dalam Prolegnas, proses menuju penyederhanaan nilai nominal Rupiah resmi dimulai, menandai langkah penting pemerintah dan BI untuk memperkuat fondasi moneter serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.
Editor: Aditya Pratama