Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini atau 2026.
“Redenom itu kebijakan Bank Sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Purbaya juga menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Dia menegaskan, keputusan tersebut akan sepenuhnya ditentukan oleh BI sebagai otoritas moneter.
“Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan bank sentral, kan bank sentral, udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ucapnya sembari berkelakar.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” kata Ramdan.
Ramdan menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tuturnya.