DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan
JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan moratorium atau menunda kunjungan ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco juga mengumumkan penghentian tunjangan rumah Rp50 juta anggota DPR.
Dasco menyebut, dalam moratorium ini terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan.
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan," kata Dasco.
Sementara itu, DPR segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. "Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," katanya.
Anggota dewan yang telah dinonaktifkan juga tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujarnya.
Editor: Reza Fajri