Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!

Jumat, 05 September 2025 - 19:41:00 WIB
DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal itu dia sampaikan menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025). 

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Dasco.

Sementara itu, anggota dewan yang telah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujarnya.

DPR juga memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut