Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

DPR Pastikan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja yang Butuh Perlindungan

Selasa, 05 November 2024 - 02:00:00 WIB
DPR Pastikan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja yang Butuh Perlindungan
Komisi IX DPR memastikan mengawal putusan MK tersebut karena harapan jutaan pekerja. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024. 

Sejak awal penerapannya, UU Ciptaker menjadi sorotan banyak pihak di Indonesia. Beberapa kelompok, terutama kalangan buruh dan serikat pekerja, berpendapat bahwa UU Ciptaker telah mengubah secara signifikan aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sejak tahun 2003.

UU Ciptaker dianggap tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung banyak pasal yang bersifat multitafsir. Dampak dari pasal multitafsir itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.

Misalnya seperti waktu kerja, upah, serta ketentuan mengenai cuti hamil dan melahirkan, cuti untuk kegiatan keagamaan, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut