DPR: Perlu Langkah Strategis Atasi Penangkapan Ikan Berlebihan
Selain itu, ada 40 kapal yang ditenggelamkan di Natuna, Kepulauan Riau; 23 kapal di Tarempat Anambas, Kepulauan Riau; 18 kapal di Pontianak, Kalimantan Barat; sembilan kapal di Batam, Kepulauan Riau, dan; tujuh kapal di Belawan, Sumatera Utara; enam kapal. Ada lagi enam kapal di Cirebon, Jawa Barat; tiga kapal di Aceh; dua kapal di Tarakan, Kalimantan Utara; satu kapal di Ambon, Maluku, dan; satu kapal di Merauke, Papua.
Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal tersebut dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkrah) pengadilan. “Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kami tenggelamkan,” ujarnya.
Susi mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal. KKP, kata dia, terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan secara sendirian.
Menurut Susi, kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan baik dinilai merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas IUU Fishing.
Editor: Ahmad Islamy Jamil