DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Ia kemudian mencontohkan seorang ibu rumah tangga di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Setelah mendapat informasi dari kegiatan sosialisasi, korban berani melapor, dan LPSK memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta restitusi. Kini, ibu tersebut menjadi penggerak edukasi hukum di desanya.
Contoh lainnya, seorang pemuda di Jepara menjadi saksi kasus perdagangan orang. Berkat perlindungan LPSK dan kerja sama dengan kepolisian, ia dapat bersaksi dengan aman hingga jaringan kejahatan itu berhasil dibongkar. “Ketika negara, rakyat, dan LPSK bersatu, keadilan bukan lagi janji, melainkan kenyataan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marinus Gea menegaskan, keadilan bukan milik orang kuat, tetapi hak setiap warga negara. Perlindungan bagi saksi dan korban adalah cermin keadaban bangsa.
“Negara kuat bukan diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari sejauh mana rakyat merasa aman untuk bicara benar,” imbuhnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak bersama LPSK membangun sistem perlindungan yang menyatu dengan denyut kehidupan rakyat, agar keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik ruang sidang.
Editor: Komaruddin Bagja