Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi Undang-Undang

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:16:00 WIB
DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi Undang-Undang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam Sidang Paripurna DPR pengesahan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, Selasa (12/5/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan Covid-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dengan Perppu ini, pemerintah sebelumnya menambah belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp255,1 triliun, di antaranya untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp70,1 triliun.

Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan Rp150 triliun sehingga total mencapai Rp450,1 triliun sehingga menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen.

Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut