DPR Sahkan Revisi UU KPK, Begini Reaksi Laode M Syarif
JAKARTA, iNews.id – DPR hari ini telah mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) menjadi undang-undang. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tetap pada pandangannya semula. Dia menilai langkah DPR tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, Undang-Undang KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2019).
Laode menjelaskan, RUU itu bahkan disepakati melalui intstruksi Presiden Jokowi. Padahal, kata dia, KPK saat ini butuh penguatan, bukan pelemahan. “Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” ujarnya.
DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar siang tadi.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan di tingkat satu revisi UU KPK terlebih dulu di hadapan anggota dewan yang hadir dalam dalam rapat paripurna.
“Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima atau menyetujui, terutama yang berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yaitu Fraksi Gerindra dan PKS,” ujar Supratman.
Editor: Ahmad Islamy Jamil