Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Begini Reaksi Laode M Syarif

Selasa, 17 September 2019 - 15:20:00 WIB
DPR Sahkan Revisi UU KPK, Begini Reaksi Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – DPR hari ini telah mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) menjadi undang-undang. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tetap pada pandangannya semula. Dia menilai langkah DPR tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.

“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, Undang-Undang KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2019).

Laode menjelaskan, RUU itu bahkan disepakati melalui intstruksi Presiden Jokowi. Padahal, kata dia, KPK saat ini butuh penguatan, bukan pelemahan. “Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” ujarnya.

DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar siang tadi.

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan di tingkat satu revisi UU KPK terlebih dulu di hadapan anggota dewan yang hadir dalam dalam rapat paripurna.

“Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima atau menyetujui, terutama yang berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yaitu Fraksi Gerindra dan PKS,” ujar Supratman.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut