Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:47:00 WIB
DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal
Ilustrasi sidang paripurna DPR mengesahkan RUU P2SK jadi undang-undang. (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik," kata Purbaya.

Perubahan regulasi sapu jagat ini membawa 17 fokus pembenahan utama yang mencakup penataan kelembagaan hingga instrumen keuangan modern, yaitu:

1 Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

2 Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3 Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)

4 Mekanisme evaluasi performa kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh pihak DPR

5 Perluasan ruang lingkup cakupan usaha perbankan konvensional dan perbankan syariah

6 Proses demutualisasi Bursa Efek di struktur Pasar Modal

7 Aturan mengenai transfer margin pada aktivitas transaksi di pasar keuangan

8 Penerbitan instrumen Surat Utang Danantara

9 Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi

10 Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas

11 Pembentukan bursa mineral serta komoditas strategis nasional

12 Pengaturan regulasi dan tata kelola aset kripto

13 Pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta perjudian daring

14 Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia

15 Skema penyelesaian dan penanganan kasus piutang macet bagi pelaku sektor UMKM

16 Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di industri jasa keuangan menggunakan pendekatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)

17 Manajemen penanganan terhadap bank dalam status penyehatan

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut