Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bencana Sumatera, DPR Kirim Bantuan Selimut hingga Makanan Siap Saji
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan RUU PSDN, Menhan Ucapkan Syukur

Kamis, 26 September 2019 - 17:17:00 WIB
DPR Sahkan RUU PSDN, Menhan Ucapkan Syukur
Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). (Fo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi UU. Kehadiran UU ini disambut antusias Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Menhan mengucapkan syukur atas kehadiran UU PSDN. Regulasi ini telah dinantikan sejak 17 tahun silam. Mantan Pangkostrad ini menerangkan, sistem perthanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, sumber daya negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana (sarpras) yang dipersiapkan sejak dini serta diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut.

Pertahanan negara merupakan cara untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman pertahanan negara. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis serta geostrategis Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudera.

"Kondisi ini mempengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks, multidimensional dan multikonsep berupa ancaman militer, nonmiliter dan ancaman hibrida,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Ryamizard menuturkan, pembahasan RUU ini berjalan secara maraton dengan diwarnai perdebatan yang konstruktif. Karena itu, UU PSDN ahir lebih substantif dan komprehensif.

Ryamizard menerangkan, Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara memerintahkan pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung diatur dengan UU. Begitu juga dengan keikutsertaan warga negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana diperintahkan pada pasal 9 ayat 3 agar diatur dalam UU khusus.

“Sejak diundangkan pada 2002 atau selama 17 tahun kita belum melaksanakan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, patut kita panjatkan puji syukur Allah SWT, DPR diberi kesempatan untuk mengukir sejarah dengan mengesahkan UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk menjadi undang-undang,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut