DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 291 anggota DPR menghadiri forum tersebut.
"Menurut catatan sari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi. Sehingga forum telah tercapai," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Terdapat sejumlah agenda yang dibahas DPR dalam rapat paripurna ini, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
Selanjutnya, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Laporan Komisi I DPR atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Satu Data Indonesia Usul inisiatif Badan Legislasi DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Usul inisiatif Komisi V DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Terakhir, pidato ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Editor: Rizky Agustian