Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:47:00 WIB
DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini
Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti terkait hal ini usai DPR mengesahkan UU BUMN pada Kamis (2/10/2025). (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (2/9/2025). Dengan pengesahan ini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Terkait hal ini, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar perubahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tumpang tindih antara regulator dan operator. Sebab semangat Presiden Prabowo Subianto meminta agar BUMN berperan untuk kemakmuran rakyat.

"Sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara, Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dia percaya perubahan status kementerian menjadi BP BUMN akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. 

"Setelah ini ada perubahan undang-undangnya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," katanya.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025). Adapun paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Proses pengesahan bermula kala Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini melaporkan hasil pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir.

Selanjutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco yang langsung disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut