Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Ungkap Praktik Kanibalisme di Perusahaan BUMN, Seperti Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:08:00 WIB
Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 
Ilustrasi DPR akan gelar rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025) untuk mengesahkan RUU BUMN jadi UU. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam agendanya, para wakil rakyat akan mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

"RUU BUMN akan disahkan besok (Kamis 2 Oktober)," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Dasco mengungkapkan, RUU BUMN banyak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tak jelaskan detail poin yang diubah untuk menjalani putusan MK itu.

Sementara itu, salah satu poin yang tertuang dalam RUU adalah perubahan status kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP). Dengan pengesahan RUU itu, nantinya Kementerian BUMN resmi berubah nama menjadi BP BUMN.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut