Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:58:00 WIB
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang mengatur standar data, konektivitas antarinstansi, keamanan, hingga laporan insiden maksimal 1x24 jam. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). UU SDI mengatur pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan, UU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Menurutnya, terdapat delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam regulasi tersebut.

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," ucap Sturman.

Sturman membeberkan delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam UU SDI. Pertama, UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya.

UU tersebut juga mengatur enam kelompok data dan membaginya menjadi tiga jenis, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup.

Kedua, UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.

Penyelenggara SDI bertugas mengoordinasikan pihak-pihak yang membina, menghasilkan, dan mengelola data.

Ketiga, seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data diwajibkan menggunakan standar data yang sama. Ketentuan tersebut mencakup metadata, kode referensi, data induk, serta daftar data nasional.

Namun, penerapan standar yang sama tidak berarti seluruh data harus dikuasai atau dikumpulkan oleh satu lembaga.

"Satu data adalah semangat bhineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," tuturnya.

Keempat, UU SDI mengatur sistem dan sarana yang digunakan dalam pengelolaan data secara digital. Pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional.

Setiap proses pengelolaan data juga harus dapat ditelusuri dan tetap berada dalam pengawasan manusia.

Kelima, data yang dimiliki berbagai instansi diatur agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak mengharuskan seluruh data dikumpulkan secara fisik di satu tempat.

Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab atas data tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.

Keenam, UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Ketentuannya mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.

Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Ketujuh, masyarakat diberikan ruang untuk terlibat dalam pengelolaan data. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.

Kedelapan, UU SDI juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.

Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Sturman mengatakan pembagian tugas dalam UU SDI dibuat secara jelas untuk mencegah terjadinya tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.

"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut