DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Seleksi para calon pimpinan (capim) KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 10 capim mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR pada Rabu dan Kamis (11-12/9/2019).
Dalam seleksi ini DPR memberikan tambahan syarat, yakni para capim diminta menandatangani dokumen kontrak politik. Salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kontrak politik itu dilakukan karena pimpinan KPK dilantik setelah undang-undang direvisi.
Fahri menjelaskan, kontrak politik itu merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, KPK harus berjalan sesuai arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi mulai dari penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.
“(Kontrak politik) hanya meminta agar capim KPK itu komit dengan undang-undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).